Awi menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada saat kejadian, pelaku mengendarai sepada motor warna putih B 6148 PJD dan memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Perampokan itu terjadi pada bulan April lalu di simpang Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Korban yang tengah mengendari sepeda motor ditendang oleh tersangka Wawan hingga jatuh.
"Lalu pelaku menendang sepeda motor korban dengan kaki kiri, sehingga sepeda motor korban oleng dan menabrak trotoar pembatas jalan," jelasnya.
Akibatnya, korban terpental jatuh dari sepeda motor sehingga terjadi benturan keras pada kepala korban dengan trotoar pembatas jalan. Helm yang dipakai korban pun pecah dan dari mulut dan hidung mengeluarkan darah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat korban terjatuh, lanjut Awi, pelaku menghentikan sepeda motornya dan berpura-pura sibuk menolong korban. Saat itulah pelaku mengambil tas tangan warna hitam milik korban.
"Tas itu berisi senpi pistol merk Fegarmi dan handphone merk Xiaomi, serta dompet yang berisi surat-surat penting, lalu naik kembali sepeda motornya kabur melarikan diri," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (22/7) sekitar pukul 00:05 WIB, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian di atas plafon rumah pamannya yang bernama Edy di Kota Bambu Selatan RT 007 RW 004, Palmerah, Jakarta Barat.
"Pelaku pun berhasil diamankan dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tutupnya.
Sumber[merdeka.com]